Permohonan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PERORANGAN
Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KELOMPOK BERBADAN HUKUM
Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Pengadilan Negeri.
KELOMPOK MASYARAKAT
Pemohon informasi adalah lembaga/masyarakat yang masih berdiri dalam suatu lembaga dengan persyaratan melampirkan akta/surat izin yang berlaku pada lembaga tersebut.