Pemkab Rohul Raih Penghargaan Peringkat 1 Nasional Penegasan Batas Desa

Pemkab Rohul Raih Penghargaan Peringkat 1 Nasional Penegasan Batas Desa

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) raih penghargaan Tingkat Nasional, tentang Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghargaan itu diterima saat Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang diikuti 113 orang,  dari berbagai pejabat, baik pejabat lingkungan pusat, pejabat lingkungan provinsi maupun pejabat lingkungan kabupaten/ kota.

Ada 3 kabupaten, yakni Kabupaten Rohul, Kabupaten Merangin, dan kabupaten Lombok Barat  yang mendapat penghargaan dari Dirjen bina Pemerintah Desa Kemendagri.

Bupati Rohul H. Sukiman diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan M. Zaki, S.STP M.Si hadir Rakor sekaligus menerima penghargaan diserahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dr. Nata Irawan, di Hotel Park  Regis Arion, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Dirjen Bina Pemerintah Desa Dr Nata Irawan melalui Kemendagri menyatakan, pihaknya akan mengundang seluruh bupati dan walikota se Indonesia , untuk melakukan Rapat.

"Supaya lebih serius lagi dalam menganggarkan dana APBD mereka masing- masing, untuk penetapan percepatan penegasan batas desa di tempat masing- masing," harap Nata Irawan.

Nata juga menyampaikan ke seluruh kepala desa di Indonesia, agar tidak takut dalam menyelesaikan penetapan batas desa ini.

"Jika ada kendala dalam penetapan penegasan batas desa, pemerintah daerah agar bisa menyampaikannya ke kami apa- apa yang dibutuhkan daerah," ucap Nata Irawan.

Ditemapat terpisah Bupati Rohul H. Sukiman mengatakan penghargaan yang diterima itu, adalah penghargaan yang sangat berharga bagi kabupaten Rohul dengan mendapat prestasi tingkat nasional. Hal itu selaras dengan komitmen Pemkab Rohul dalam penyelesaian batas desa se kabupaten Rohul.

"Kini Pemkab Rohul sudah menerbitkan 2 Perbup tentang penetapan dan penegasan batas desa, untuk 6 desa se kecamatan Tambusai dan 14 desa se kecamatan Rambah sampai bulan Agustus 2019," jelas Bupati Sukiman.

Bupati menambahkan, secara teknis dalam penerbitan Perbup tentang penetapan dan penegasan batas desa, harus disesuaikan dengan Peraturan Mendagri nomor  45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa,

Dengan melalui tahapan teknis secara geospasial dan juga membutuhkan anggaran dari APBD. Pemkab Rohul dalam hal ini Bupati Sukiman, berkomitmen mendukung  sepenuhnya program yang selama ini selalu menjadi harapan masyarakat, untuk lebih menertibkan administrasi kewilayahan yang akan di lanjutkan sampai tuntas seluruh batas desa se Kabupaten Rohul.

"Sehingga sangat dibutuhkan kerjasama dan partisipasi, baik dari pemerintah kecamatan, pemerintahan desa, tokoh agama , tokah adat, serta seluruh lapisan masyarakat untuk membantu dalam penyelesaian percepatan penetapan dan penegasan batas desa di kabupaten Rohul ini," harap Bupati Sukiman